Polemik Stand Up Mens Rea, Pengamat Ingatkan Etika dalam Kritik Politik

Polemik Stand Up Mens Rea, Pengamat Ingatkan Etika dalam Kritik Politik

Nasional | okezone | Rabu, 14 Januari 2026 - 18:41
share

JAKARTA - Di era demokrasi digital, kritik dapat datang dari berbagai ruang, mulai dari mimbar akademik hingga panggung komedi. Humor politik kerap dipuji sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang segar, namun tak jarang pula memantik kegaduhan ketika menyentuh wilayah sensitif kekuasaan.

Polemik seputar materi stand-up comedy Mens Rea yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memperlihatkan persoalan mendasar: di mana batas antara kritik yang sah dan etika publik yang harus dijaga.

Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli, mengajak publik untuk menimbang ulang makna kebebasan berekspresi dalam negara demokratis. Menurutnya, kritik tetap penting, tetapi penghormatan terhadap pilihan rakyat dan simbol negara tidak boleh dikesampingkan demi tawa sesaat.

"Komedi politik sah dalam demokrasi, tetapi ketika humor menyentuh simbol negara, etika publik diuji. Polemik Pandji–Gibran membuka kembali debat tentang batas kritik," kata Pieter, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, bahwa dalam demokrasi yang sehat, kebebasan berekspresi bukan sekadar hak individual, melainkan pilar utama diskursus publik. Namun, kebebasan tersebut bukanlah ruang tanpa batas.

“Kebebasan berekspresi harus bertaut pada rasa hormat terhadap sesama warga negara, terutama terhadap institusi yang menjadi simbol negara,” ujarnya.

 

Pieter menilai, kontroversi stand-up comedy Mens Rea oleh Pandji Pragiwaksono yang tayang di platform global Netflix menjadi ilustrasi menarik sekaligus mengkhawatirkan tentang bagaimana dua kekuatan besar, humor dan politik, dapat saling bertabrakan di ruang publik.

Dalam pertunjukan tersebut, Pandji menyampaikan sindiran yang oleh sebagian pihak ditafsirkan sebagai komentar merendahkan terhadap wajah Wakil Presiden Gibran, dengan menggambarkan ekspresinya “seperti orang mengantuk”.

"Kritik semacam ini, meskipun dibungkus humor, telah memicu perdebatan luas di ruang publik, bahkan berujung pada laporan ke aparat penegak hukum oleh sejumlah kelompok masyarakat," katanya.

Pieter menegaskan, bahwa kritik terhadap figur publik merupakan bagian integral dari demokrasi. Warga negara memiliki hak untuk menilai kebijakan dan perilaku pejabat yang dipilih rakyat.

Ia mengutip Aristoteles dalam Politics: ‘Manusia adalah zoon politikon’, makhluk yang berpikir dan berbicara tentang polis. Artinya, wacana politik termasuk kritik adalah bagian dari eksistensi manusia dalam kehidupan bernegara.

 

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kritik yang efektif dan beretika tidak identik dengan ejekan atau perendahan martabat pribadi. Mengutip Friedrich Nietzsche, ia mengatakan bahwa bahaya terbesar bukanlah kritik, melainkan kritik yang tidak berpikir.

“Kritik yang hanya menghina tanpa substansi hanya menciptakan kebencian, bukan perubahan. Komedi politik yang kuat seharusnya membuka kesadaran sosial, bukan mereduksi figur publik menjadi objek olok-olok personal,” ucapnya.

Dalam konteks hukum pidana Indonesia, Pieter menjelaskan batas antara kritik dan penghinaan telah diatur relatif jelas. Pasal 218 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang perbuatan menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden. Namun, pada ayat (2) ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Artinya, hukum tidak mematikan kritik, justru memberi ruang sepanjang kritik itu memiliki tujuan publik," katanya.

Ia memaparkan bahwa “menyerang kehormatan” hanya mencakup dua kategori utama: pertama, menista, yakni tindakan yang merendahkan martabat seseorang; kedua, memfitnah, yakni menuduhkan sesuatu yang tidak benar dan merusak nama baik.

Di luar dua kategori tersebut, kritik tidak serta-merta dapat dipidana. Bahkan, hukum pidana mengenal alasan penghapus pidana apabila kritik dilakukan demi kepentingan umum.

"Kepentingan umum ini mencakup kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk yang disampaikan melalui ekspresi publik," ujarnya.

 

Pieter menuturkan konstruksi hukum tersebut menunjukkan bahwa pasal terkait tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan menjaga keseimbangan antara kritik dan perlindungan martabat.

Ia menambahkan bahwa delik pencemaran nama baik merupakan delik subjektif yang menekankan niat, konteks, dan tujuan dari perbuatan tersebut.

Menurutnya, pernyataan Pandji oleh sebagian publik dipahami sebagai upaya membuka ruang pendidikan politik melalui humor. Kritik semacam ini bisa relevan apabila diarahkan pada kebijakan atau perilaku kekuasaan.

Namun, ketika kritik bergeser ke aspek personal, terlebih terhadap simbol negara seperti Wakil Presiden, maka wilayah etika menjadi sangat sensitif.

Menariknya, Pieter menyoroti respons Wakil Presiden Gibran sendiri yang dinilainya menunjukkan kedewasaan demokrasi. Dalam video yang beredar di media sosial, Gibran menyebut laporan terhadap Pandji sebagai hal yang berlebihan dan memandangnya sebagai kritik evaluatif biasa.

“Sikap ini menunjukkan kedewasaan figur publik dalam menerima kritik sekaligus meredam eskalasi ketegangan di ruang publik,” ujarnya.

 

Meski demikian, Pieter menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata soal legalitas, melainkan etika kritik yang matang. Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional, tetapi konstitusi juga mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia.

Ia mengutip John Stuart Mill dalam On Liberty: ‘Kebebasan individu dibatasi oleh hak orang lain’.

“Kebebasan berbicara yang melukai martabat orang lain bukanlah kebebasan yang bijak,” katanya.

Menurut Pieter, kritik yang cerdas adalah kritik yang berfokus pada substansi kebijakan, dampaknya terhadap rakyat, serta arah pembangunan dan etika publik.

Humor politik yang mampu menghadirkan tawa sekaligus refleksi sangat berharga bagi demokrasi. Namun, humor yang hanya menusuk figur personal tanpa konteks kuat justru berpotensi menimbulkan luka sosial yang tidak perlu.

“Indonesia membutuhkan ruang publik yang sehat—di mana kritik disampaikan dengan logika dan data, bukan sekadar ejekan. Dengan begitu, demokrasi kita bukan hanya demokrasi suara, tetapi juga demokrasi yang beretika,” pungkasnya.

Topik Menarik