Istana: Draf Perpres TNI soal Penanggulangan Terorisme Belum Final
JAKARTA – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengaturan mengenai peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme hingga kini belum ditetapkan secara final.
Prasetyo menekankan dokumen yang beredar di publik terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme masih berupa draf dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga menegaskan Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tersebut sehingga belum berlaku.
Ia menjelaskan dokumen yang beredar saat ini bukan Perpres, melainkan Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan sebagai dasar pembahasan.
“Surpres. Baru Surpres itu. Ya Surpres itu kan formil ya, maksudnya formil untuk coba dibahas kan gitu,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Kerry Adrianto Bantah Intervensi Sewa Kapal: Saya Bukan Pemain Besar, Kapal Saya Hanya Tiga!
Prasetyo menegaskan substansi pengaturan peran TNI dalam penanggulangan terorisme belum ditetapkan dan masih sangat terbuka untuk dibahas serta disempurnakan. Ia meminta publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau berspekulasi terhadap kebijakan yang belum final tersebut.
“Ya gini, kenapa sih cara berpikir kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu lho. Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho,” ujarnya.
“Jadi marilah kita belajar, sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begitu gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya,” tambah Prasetyo.










