Kerry Adrianto Bantah Intervensi Sewa Kapal: Saya Bukan Pemain Besar, Kapal Saya Hanya Tiga!
JAKARTA – Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) menegaskan, dirinya tidak memiliki posisi dominan dalam bisnis pelayaran dan membantah keras tuduhan telah mengatur proses penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina.
Pernyataan tersebut disampaikan Kerry saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Kerry menilai dakwaan jaksa tidak sesuai fakta dan justru berbanding terbalik dengan keterangan saksi dari Pertamina yang memaparkan mekanisme lelang dan pengadaan kapal.
“Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa Pertamina melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku, tanpa intervensi siapa pun,” ujar Kerry.
Ia menegaskan, bahwa dirinya bukan pemain besar dalam bisnis perkapalan. Menurutnya, PT JMN hanya mengoperasikan tiga kapal dari total sekitar 200 kapal yang disewa Pertamina.
“Proses pengadaan saya ini sama persis dengan pengadaan kapal lainnya di Pertamina. Saya ini bukan pemain kapal besar, kapal saya hanya tiga dari 200 kapal lain yang disewa Pertamina,” kata Kerry.
Menurut Kerry, jika ratusan kapal lain dinilai sah, maka posisinya seharusnya tidak dianggap bermasalah. Selain bantahan mengenai proses pengadaan kapal, Kerry juga menepis tuduhan bahwa dirinya mengatur persetujuan kredit di Bank Mandiri.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses kredit investasi yang diajukan berjalan sesuai aturan perbankan. “Pengajuan saya diproses secara profesional oleh Bank Mandiri dan tidak ada jaminan bahwa kapal saya akan disewa Pertamina,” tegas Kerry.
Kerry kemudian menyinggung rekam jejak positif OTM yang diakui pemerintah, termasuk penghargaan keselamatan kerja dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta penetapan OTM sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa Terminal BBM Merak miliknya beroperasi sesuai standar dan terus digunakan Pertamina.
“Ini bukti bahwa OTM dibutuhkan, dan faktanya sampai sekarang masih digunakan oleh Pertamina,” ujarnya.
OTM diketahui menerima penghargaan Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha atas capaian 2.987.767 jam kerja tanpa kecelakaan pada periode 1 September 2009 hingga 30 April 2024. Penghargaan tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Oktober 2024. Selain itu, OTM berstatus sebagai Obvitnas sejak 2019, dengan penetapan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 310.K/BN.05/MEM.S/2024.
Menutup pernyataannya, Kerry meminta publik mengikuti proses persidangan agar fakta yang muncul di pengadilan dapat menjadi acuan utama dalam penanganan perkara yang ia hadapi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama tersebut sekitar Rp2,9 triliun.









