Kasus Kuota Haji, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut sebagai Tersangka

Kasus Kuota Haji, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut sebagai Tersangka

Nasional | okezone | Jum'at, 9 Januari 2026 - 16:35
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khusus (stafsus) Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kedua.

“Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Topik Menarik