Kapolri Hormati Rencana Pembuatan PP Terkait Perpol 10/2025
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, menghormati keputusan pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, tentang penugasan anggota Polri di luar struktur.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang PP untuk mengatur penempatan anggota Polri aktif agar dapat menduduki jabatan sipil.
“Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami sangat menghormati apa pun yang nantinya menjadi keputusan dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Sigit dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri bersama pimpinan lembaga negara dan Komite Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Sigit menegaskan, bahwa Polri memiliki komitmen kuat sebagai institusi yang taat hukum. Komitmen tersebut, kata dia, telah dijalankan sejak lama, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan personel Polri di jabatan sipil.
“Putusan MK tersebut menghapus frasa ‘penugasan’ dari kepolisian. Oleh karena itu, sebagai institusi yang taat hukum dan menghormati putusan MK, perlu ada pengaturan yang jelas mengenai makna dari ketentuan tersebut,” jelas Sigit.
Ia mengatakan, berdasarkan semangat tersebut, Polri kemudian menyusun Perpol setelah terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.
“Sehingga langkah-langkah yang kami ambil diharapkan tidak menimbulkan permasalahan,” ujarnya.
Meski demikian, Sigit memastikan Polri tetap terbuka terhadap berbagai aspirasi, termasuk masukan dan kritik untuk penyempurnaan regulasi ke depan. Oleh karena itu, Polri menghormati keputusan pemerintah dalam menyusun PP maupun kebijakan lanjutan terkait pengaturan tersebut.
“Karena kami hanya dapat membuat Perpol yang mengatur internal kepolisian, sementara ada undang-undang lain yang berada di luar kewenangan Polri untuk mengaturnya,” kata Sigit.
Ia menambahkan, apabila ke depan pengaturan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian, Polri juga akan menghormati keputusan yang diambil.
“Prinsipnya, kami dari institusi Polri akan sangat menghormati seluruh hasil keputusan yang nantinya ditetapkan,” pungkas Sigit.










