Usai Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Usai Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Nasional | okezone | Kamis, 20 November 2025 - 20:37
share

JAKARTA – Mabes Polri membatalkan penugasan terhadap Perwira Tinggi (Pati), Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penarikan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Trunoyudo mengungkapkan, salah satu pertimbangan penarikan Argo adalah karena yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali ke lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Trunoyudo, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan, saat ini tim kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Pokja tersebut, lanjutnya, akan mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

 

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tambahnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak dapat lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Putusan ini merupakan bagian dari perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa tersebut tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” tutur Ridwan.

Topik Menarik