Prabowo: Ada Gejala Tindakan di Luar Hukum Mengarah Makar dan Terorisme

Prabowo: Ada Gejala Tindakan di Luar Hukum Mengarah Makar dan Terorisme

Nasional | sindonews | Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:17
share

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, aspirasi murni dari warga negara harus dihormati dan hak berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, ia menyebut ada gejala tindakan di luar hukum, yang mengarah kepada makar dan tindakan terorisme.

"Sekali lagi, aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun, kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Prabowo menegaskan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Prabowo berkata, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.

Baca Juga: Beri Keterangan soal Situasi Terkini, Prabowo Diapit Megawati dan Ketua MPR Muzani

"Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya," ujar Prabowo.Prabowo berkata, aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas.

Prabowo memerintahkan prajurit TNI-Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum hingga penjarahan rumah.

"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu, ataupun tempat-tempat umum, atau sentra-sentra ekonomi sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Prabowo.

Topik Menarik