Kortas Tipidkor Polri Selidiki Tindak Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mulai menyelidiki tindak pidana korupsi pada kasus Pagar Laut Tangerang, Banten. Terutama, terkait pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Sudah dimulai (penyelidikan)," kata Waka Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Namun, Arief belum memerinci soal rangkaian penyelidikan, seperti agenda pemeriksaan saksi dan sebagainya. Dia hanya baru bisa memastikan bahwa Kortas Tipidkor telah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam kasus tersebut.
"Masih proses penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan bahwa pihaknya bakal turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Pengusutan tersebut, kata Cahyono, dilakukan pihaknya usai menerima laporan indikasi dugaan korupsi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi," kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, empat orang tersangka itu termasuk Kepala Desa Kohod, Arson bin Asip.
"Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Penetapan tersangka itu, kata Djuhandani, setelah pihaknya melakukan gelar perkara, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.