Berapa Lama Waktu yang Diberikan kepada Presiden Memilih Menteri dan Membentuk Kabinet? Ini Aturannya

Berapa Lama Waktu yang Diberikan kepada Presiden Memilih Menteri dan Membentuk Kabinet? Ini Aturannya

Nasional | sindonews | Rabu, 8 Mei 2024 - 11:20
share

Berapa lama waktu yang diberikan kepada seorang presiden untuk memilih menteri yang masuk kabinet dan melantiknya akan dibahas di artikel ini. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Perbincangan soal siapa tokoh yang akan masuk Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terus mengemuka. Sejumlah nama bermunculan atau dimunculkan oleh berbagai kalangan termasuk partai politik. Bahkan, muncul kabar kabinet mendatang akan diisi oleh 40 menteri.

Pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif presiden. Namun, dalam praktiknya, sebelum para tokoh itu benar-benar diangkat menjadi menteri oleh presiden, ada proses lobi politik. Apalagi, jika seorang presiden yang menang dalam pemilihan presiden diusung oleh sejumlah partai politik.

Baca Juga: Ramai Wacana Kabinet 'Gemoy' Prabowo-Gibran, Ini Kata Aktor Film Dirty Vote

Pakar hukum tata negara Feri Amsari berkelakar bahwa Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang memiliki hak prerogatif sedang joget-joget. "Yang sedang resah sebenarnya orang-orang yang ingin dapat kursi kabinet, presidennya mungkin sedang joget-joget," ujar Feri dalam diskusi bertajuk 'Dampak Kecurangan Pemilu Presiden bagi Pilkada 2024' di Rumah Belajar ICW, Jalan Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Feri menyebut, terkait kabinet Prabowo-Gibran sebenarnya masih lama dan baru efektif setelah pelantikan Oktober 2024. "Paling seksi sekarang soal kabinet ya, padahal sebenarnya masih lama," katanya.

Diketahui, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 dilakukan pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, presiden diberikan hak untuk mengangkat para menterinya.

Dalam Pasal 16 UU Kementerian Negara disebutkan bahwa pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.

Itu artinya, seorang presiden yang telah mengucapkan sumpah/janji harus memilih para menteri yang akan masuk kabinet mendatang paling lama 14 hari setelah mengucap sumpah/janji.

Dalam praktiknya, biasanya pembentukan kabinet hanya berjarak beberapa hari setelah seorang presiden dilantik. Misal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode kedua pemerintahannya hanya membutuhkan tiga hari setelah dilantik untuk menentukan kabinetnya.

Diketahui, Kabinet Indonesia Maju diumumkan pada 23 Oktober 2019 dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Topik Menarik