Kubu AMIN: Ada Fakta Pengerahan Kepala Daerah Pilih Paslon 02!

Kubu AMIN: Ada Fakta Pengerahan Kepala Daerah Pilih Paslon 02!

Nasional | okezone | Rabu, 17 April 2024 - 11:22
share

JAKARTA -Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 kemarin ke Hakim MK.

Adapun salah satu poinnya, kubu AMIN menyebutkan adanya fakta tak terbantahkan tentang penggerakan kepala daerah dan jajarannya untuk memilih paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Ada fakta yang tak terbantahkan sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan, penjabat Kepala Daerah menggerakkan struktur di bawahnya dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ke Pasangan Calon No 2," kata tim hukum AMIN dalam kesimpulannya yang disampaikan kubu Tim Hukum AMIN ke MK dikutip, Rabu (17/4/2024).

Tim hukum Anies menerangkan dalam kesimpulannya, penjabat Kepala Daerah menggerakkan struktur di bawahnya terbukti dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon.

Pertama, ditemukan adanya pengakuan dari salah satu kepala desa di Ngawi yang diintimidasi untuk memilih Pasion 02, yang mana terdapat dalam bukti P-46 dan P-47.

"Keterangan saksi Mislaini Suci Rahayu, Achmad Husairi, Surya Dharma dalam persidangan pada tanggal 1 April 2024 yang pada intinya menyatakan ada keterlibatan ASN, kepala desa, dan pejabat daerah yang mengarahkan dukungan ke Paslon 02," tutur tim hukum AMIN lagi.

Topik Menarik