Sidang PHPU, Ahli Pemerintahan: Pencalonan Gibran Ketimpangan Proses Pemilu

Sidang PHPU, Ahli Pemerintahan: Pencalonan Gibran Ketimpangan Proses Pemilu

Nasional | okezone | Senin, 1 April 2024 - 09:48
share

JAKARTA - Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya yang menjadi sosok ahli untuk Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membahas soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Cawapres berkat putusan 90/PUU-XXI/2023.

Bambang mengatakan, majunya Gibran sebagai Cawapres merupakan sebuah ketidakjujuran dan ketidakadlian dal proses penetapan sebagai cawapres, hal itu bukan hanya sekadar melanggar etika tetapi juga pelanggaran konstitusi.

"Catatan saya adalah kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandeman dalam waktu sebelum pemilu perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi pemilu 2024," ucap Bambang dalam persidangan PHPU, Senin (1/4/2024).

Bambang melanjutkan, masuknya Gibran selaku putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan ketimpangan dalam kompetisi pemilu, dan demokrasi mengalami disfungsi.

"Elektoral UU pemilu mestinya tidak diubah ditengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama tidak ada yanh secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut," kata Bambang.

Bambang pun membuka, bahwa diskualifikasi peserta pemilu bukan hal yang tak mungkin terjadi di MK, dia menjelaskan beberapa perkara yang pernah dikabulkan saat seorang calon bupati didiskualifikasi dalam pilkada di Kabupaten Yalimo dan perkara lainnya, yakni;

1. MK memutuskan diskualifikasi terhadap calon bupati dalam putusan sela No. 145/PHP-BUP/XIX/2021 dalam Pilkada Kabupaten Yalimo, dengan mendiskualihkasi sdr. Erdi Darbi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Topik Menarik