Reza Indragiri Kritisi Penyelidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Reza Indragiri Kritisi Penyelidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional | okezone | Selasa, 21 Mei 2024 - 22:31
share

JAKARTA - Psikolog Forensik, Reza Indragiri buka suara berkaitan dengan kasus Vina dan Eky yang disebut diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor pada 2016 silam. Reza berkomentar soal penyelidikan kasus itu yang cenderung mencari pengakuan dalam menyusun fakta-fakta.

Hal itu, kata dia, ditandai saat dirinya mendapatkan foto enam pelaku yang babak belur. Belum lagi, dikuatkan dengan terpidana anak bernama Saka yang mengaku mendapatkan perlakuan sadis selama menjalani pemeriksaan.

"Pertama, saya melihat Mas Aiman, foto enam orang dalam kondisi babak belur di muka, dan saya berkesempatan juga berkomunikasi dengan terpidana anak yang sekarang sudah bebas yaitu Saka yang juga bercerita ke saya bagaimana mereka mendapat perlakuan yang luar biasa sadis ketika dia menjalani pemeriksaan," ungkap Reza dalam program Rakyat Bersuara dalam tayangan iNews TV, Selasa (21/5/2024).

Reza pun memeberikan kritiknya terhadap otoritas penegakan hukum yang menyimpulkan fakta lewat mengorek pengakuan, kesaksian hingga keterangan daya ingat manusia. Sebab menurutnya dalam psikolog forensik, hal yang merusak proses penegakan hukum dan pengungkapan fakta justru ialah ingatan manusia.

"Karena ingatan manusia mudah terfragmentasi dan mudah terdistorsi baik atas keinginan si terperiksa yang secara sukarela mengubah keterangan atau karena pengaruh luar entah itu iming-iming, entah itu penyiksaan," ungkap dia.

Apalagi, kata dia, terdapat adanya pelaku yang mencabut keterangan pada berkas acara pemeriksaan (BAP). Terjadinya hal tersebut, kata dia, memperkuat bahwa dugaan mencari fakta dalam kasus Vina ini hanya mengandalkan keterangan daya ingat manusia atau keterangan buah hasil dari penyiksaan.

"Jadi ketika ada proses pemeriksaan yang berujung pada BAP kemudian BAPnya dicabut di kemudian hari ini memperkuat kekhawatiran saya bahwa jangan-jangan sudah terjadi proses penegakan hukum yang terlalu mengandalkan pada mencari pengakuan atau keterangan yang sifatnya abusive, itu loop hole pertama," tuturnya.

Topik Menarik