Diminta Tim Hukum AMIN Jadi Saksi di MK, Airlangga: Belum Ada Undangan

Diminta Tim Hukum AMIN Jadi Saksi di MK, Airlangga: Belum Ada Undangan

Nasional | okezone | Jum'at, 29 Maret 2024 - 23:32
share

JAKARTA - Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Satu dari empat yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartato. Merespons hal tersebut, Airlangga enggan memberikan komentar banyak.

"Ya kita tunggu saja," kata Airlangga saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024).

Menurutnya, terkait permintaan menjadi salai dalam sidang PHPU dirinya belum menerima undangan yang dimaksud. Akan hal itu, dirinya belum bisa memastikan akan hadir atau tidak untuk bersaksi.

"Kita lihat aja, kan belum ada undangan," ucapnya.

Sekadar informasi, selain Airlangga menteri yang diminta untuk menjadi saksi adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; dan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

"Kami sudah menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim untuk dapat membantu Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir dalam sidang PHPU, Kamis (28/3/2024).

Topik Menarik