Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Nasional | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 05:39
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) hari ini. Perkara yang diajukan paslon capres-cawapres kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal digelar terpisah.

Adapun agenda sidang pertama akan dilakukan untuk pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Setelahnya, pada siang harinya, MK akan melakukan sidang dengan pemohon kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ada dua perkara, pagi dulu jam 08.00 WIB itu perkara 01 (Anies-Muhaimin), kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02, kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Selasa (26/3/2024).

Berdasarkan ketentuan dan tahapan, agenda sidang perdana ini akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi milik pemohon. Adapun pemeriksaan dan pengesahan alat bukti pemohon juga dilakukan pada agenda sidang ini.

Selama persidangan, MK memberikan jatah sebanyak 12 kursi untuk diisi oleh kuasa hukum dan juru bicara (jubir). Artinya baik pemohon, termohon dan pihak terkait memiliki porsi yang sama.

Adapun MK juga memberikan tempat jika pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden principal hendak mendatangi langsung sidang MK.

Dua prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya. KPU juga 12, Bawaslu juga 12, masing-masing perkara, tambahnya.

Topik Menarik