Tim Hukum Amin Siap Bongkar Kecurangan Pilpres 2024 di MK

Tim Hukum Amin Siap Bongkar Kecurangan Pilpres 2024 di MK

Nasional | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 02:44
share

JAKARTA - Direktur Nasional Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro mengatakan pihaknya siap membongkar secara terang benderang dugaan kecurangan-kecurangan pada Pemilu 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPI) sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan kecurangan sebagai fakta hukum di depan para hakim konstitusi sehingga gugatan dari Timnas AMIN bisa dikabulkan oleh MK.

"Yang pasti 01 kami percaya yakin karena bisa menjelaskan argumentasinya secara terang benderang, tinggal Sekar persoalannya seberapa berani hakim MK itu untuk berdiri diatas mandiriannya, kemerdekaannya dan seberapa mampu hakim konstitusi tegak pada keadilan," kata Zuhad dikutip dari tayangan YouTube iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).

Maka dari itu, Zuhad mengungkapkan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilu 2024 bukanlah hal yang mustahil.

Hal tersebut bisa terjadi, karena menurut pihak Tim Hukum Nasional AMIN, proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres merupakan sesuatu yanh bermasalah.

"Jadi jangan salah membidik, kita gak mempermasalahkan putusan 90/PUU-XXI/2023, putusan 90 sebagai putusan MK ya final and binding ya sudah selesai, yang kita soal adalah bagaimana proses pendaftaran itu KPU terkonfirmasi dengan putusan DKPP itu tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan 90 MK itu sendiri," kata Zuhad dalam tayangan YouTube iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).

Zuhad menjelaskan KPU, setelah putusan 90 terbit tak merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar untuk pendaftaran, tetapi malah mengeluarkan surat putusan agar peserta berpedoman pada putusan MK tersebut.

"Harusnya perubahan PKPU dulu, dikonsultasikan ke DPR, itu tidak ada. Malah justru yang pertama dilakukan oleh KPU mengeluarkan surat edaran supaya peserta pemilu mempedomani putusan 90," kata Zuhad.

Topik Menarik