Sejarah THR dari Masa ke Masa, Dimulai dari Pinjaman untuk PNS

Sejarah THR dari Masa ke Masa, Dimulai dari Pinjaman untuk PNS

Nasional | okezone | Senin, 8 April 2024 - 05:01
share

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tradisi yang hanya ada di Indonesia. Bermula diberikan ke Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini semua pekerja dapat menerima THR sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang.

Tak hanya muncul begitu saja, istilah THR di Indonesia ternyata berawal sejak tahun 1950. Mengutip situs Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), kebijakan pemberian THR saat itu diawali oleh era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik Presiden Soekarno pada April 1951.

Singkatnya, kala itu, Seokiman menjadikan THR ini sebagai salah satu program kerja yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja atau yang kini kita sebut sebagai PNS dan biasa dilakukan menjelang berakhirnya bulan Ramadan.

Berikut sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa:

Tahun 1951

Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Tahun 1952

Pada 13 Februari 1952, kaum pekerja/buruh protes karena THR yang hanya diberikan kepada para Pamong Pradja (PNS). Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja (PNS).

Tahun 1954

Perjuangan tersebut berbuah hasil, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran. Hal ini bertujuan menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Topik Menarik