Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Hari Ini

Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Hari Ini

Nasional | okezone | Senin, 25 Maret 2024 - 08:47
share

JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dijawalkan menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 20202022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan terhadap Windi akan digelar mulai pukul 10.20 WIB.

Ruangan Wirjono Projodikoro, tulis keterangan di SIPP.

Windi Purnama sudah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut. Widi dinyatakan oleh jaksa terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 20202022.

Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G. Plate.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 4 Maret 2024.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.

Topik Menarik