DKPP Jatuhkan Sanksi Berat untuk Ketua KPU dan Komisioner Lainnya Buntut Laporan Irman Gusman

DKPP Jatuhkan Sanksi Berat untuk Ketua KPU dan Komisioner Lainnya Buntut Laporan Irman Gusman

Nasional | okezone | Rabu, 20 Maret 2024 - 17:30
share

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berat kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan Komisionernya karena tak mengindahkan permintaan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman sebagai daftar calon tetap (DCT) pileg DPD RI 2024.

Atas dasar tersebut, DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari. Putusan tersebut masuk dalam nomor perkara 16 tahun 2024 yang diadukan oleh Irman Gusman itu sendiri.

"Teradu satu sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka dikutip dari tayangan YouTube DKPP, Rabu (20/3/2024).

DKPP menilai, Hasyim Asy'ari dengan Komisioner KPU Mochamad Afifuddin akan dikenakan sanksi lebih berat dari anggota KPU lainnya, karena dianggap tak bisa bertanggung jawab dalam mengemban tugas tahapan pencalonan sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku.

"DKPP menilai teradu satu (Hasyim Asy'ari) dan teradu dua (Afifuddin) layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya," ucap Raka.

Topik Menarik