MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Parpol Bertentangan UUD 1945 Dibubarkan

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Parpol Bertentangan UUD 1945 Dibubarkan

Nasional | sindonews | Rabu, 20 Maret 2024 - 14:43
share

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 15/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim. Gugatan perkara tersebut berisi pasal yang mengatur pembekuan partai politik selama satu tahun apabila kedapatan bertentangan UUD 1945 atau perundang-undangan.

"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Pemohon mempersoalkan Pasal 48 ayat 2 UU Parpol yang menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara parpol yang bersangkutan sesuai tingkatannya oleh Pengadilan Negeri paling lama 1 tahun.

Kemudian, Pasal 48 ayat 3 UU Parpol menyatakan partai politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 dibubarkan dengan putusan MK.

Untuk itu, dalam petitumnya pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 48 ayat 2 UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap Pasal 48 ayat 3 UU Parpol, pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai parpol yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 dibubarkan dengan putusan MK.

Topik Menarik