Tok! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Madis

Tok! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Madis

Nasional | okezone | Rabu, 20 Maret 2024 - 14:09
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta dilegalkannya tanaman ganja untuk kebutuhan medis atau pengobatan. Hal itu diputuskan MK dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Gugatan dengan nomor perkara 13/PUU-XXI/2024 tersebut diajukan oleh Pipit Sri Hartanti dan Supardi yang salah satu anaknya mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak sejak kecil.

Menurut pemohon, ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan khususnya buat pengidap cerebral palsy, namun pemanfaatannya terhalang oleh adanya ketentuan yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, para Pemohon mengaitkan permohonannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juli 2022, yang pada pokoknya menolak permohonan para Pemohon.

Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil-dalil para Pemohon selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini).

"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kara Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan.

Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan di atas, para Pemohon memohon agar materi muatan Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya sepanjang frasa "Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961".

Dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961, hingga protokol sesi ke-63, termasuk di dalamnya dokumen Commission on Narcotic Drugs Sixty-third session Vienna, 2-6 March 2020, yang menggunakan simbol dokumen: E/CN.7/2020/CRP.19".

Topik Menarik