Selamatkan Uang Negara, Kejagung Bakal Kembangkan Kasus Jual Beli Emas

Selamatkan Uang Negara, Kejagung Bakal Kembangkan Kasus Jual Beli Emas

Nasional | okezone | Selasa, 19 Maret 2024 - 21:43
share

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedena menegaskan, bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembelian emas PT Antam. Bahkan, akan mengembangkan kasus tersebut.

Hal tersebut dilakukan Kejagung guna mencegah terjadinya kerugian negara Rp1,1 triliun dari kasus yang telah menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said. Sebelumnya, Budi Said mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kejagung mengapresiasi putusan yang menolak gugatan tersangka pembelian emas PT Antam seberat 7 ton itu. Sehingga, pihaknya memastikan proses hkum kasus tersebut bisa berlanjut.

"Perkara ini bisa berlanjut. Artinya, penyidikan, penggeledahan dianggap semuanya memenuhi syarat yuridis formal sebagaimana diatur KUHAP dan UU Korupsi, kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Ketut menegaskan, bahwa tahap penyidikan dan penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, baik menurut KUHAP maupun UU Korupsi. Sehingga, pihaknya sejak awal meyakini bahwa perkara tersebut tidak bisa dipraperadilankan.

"Terutama dari dokumen dan seolah-olah ada diskon dalam pembelian emas tersebut, ada rekayasa pembelian. Tentu sangat layak perkara ini dimajukan sebagai tindak pidana korupsi, ujarnya.

Kejagung juga memiliki pengalaman dalam menangani kasus seperti yang melibatkan Budi Said. Misalnya di Kalimantan Timu dan daerah lainnya.

Ini hampir mirip. Seolah-olah ada tagihan tidak terbayarkan, kemudian ada gugatan perdata sampai ke Mahkamah Agung (MA), kemudian karena tidak ada pembayaran dibawa ke ranah PKPU. Ini kan menurut kami ada rekayasa hukum di antara mereka, katanya.

Kejagung menyadari kasus seperti ini dapat menyebabkan kerugian negara karena PT Antam harus mengeluarkan dana untuk membayar. Apalagi, kalau PT Antam digugat dipailitkan.

"Ini harus dilakukan penyelamatan segera dengan pola-pola bahwa ini (kejahatan tersebut) ada kerja sama dengan internal PT Antam dan broker, sehingga kami tetap melakukan penyidikan atas perkara ini, kata Ketut.

Ketut meyakinini Budi Said tidak akan kesulitan untuk mengganti kerugian negara jika nantinya proses hukum bisa membuktikan adanya praktik korupsi. Oleh karena itu, Kejagung sedang melakukan penyelidikan mendalam dan melacak semua aset Budi Said.

Topik Menarik