Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan <i>Crazy Rich</i> Surabaya Budi Said

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Nasional | okezone | Senin, 18 Maret 2024 - 16:01
share

JAKARTA - Majelis hakim tolak praperadilan kasus yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (ANTAM) dan negara atas dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia.

Adapun putusan Perkara Pra Peradilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan oleh hakim praperadilan Lusiana Amping pada Senin (18/3/2024) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Praperadilan, Lusiana Amping saat membacakan putusan.

Sementara itu, Kuasa Hukum BS, Indra Sihombing menekankan bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. Ke depan tim kuasa hukum akan menempuh jalur dengan melihat pokok perkara untuk melakukan pembelaan.

"Tidak dapat diterima karena bukan kehilangan tapi tidak objek yang dibahas itu saja," ucap Indra usai persidangan.

"Kami akan menempuh jalur nanti tergantung jaksa kalau cepat ke pokok perkara kita akan melakukan pembelaan disana," tambahnya.

Sebelumnya, crazy rich Surabaya, Budi Said alias BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM).

Topik Menarik