Kasus Jual Beli Emas, Kejagung Dinilai Perlu Terapkan Pasal TPPU

Kasus Jual Beli Emas, Kejagung Dinilai Perlu Terapkan Pasal TPPU

Nasional | okezone | Minggu, 17 Maret 2024 - 19:16
share

JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus berupaya menyelamatkan uang negara yang hilang dari praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi. Tidak terkecuali dalam perkara dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebesar 7 ton.

Nasir Djamil menyoroti upaya Kejagung yang berupaya menjerat tersangka kasus pembelian emas, Budi Said, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bukan hanya perlu (menjerat Budi Said dengan pasal TPPU), tapi wajib jika merujuk kepada kepentingan dan kerugian ekonomi negara akibat dari perbuatan itu, kata Nasir, Ahad (17/3/2024).

Dengan menjerat Budi Said lewat TPPU, menurut Nasir, maka negara akan bisa menyita aset Budi Said. Tidak terkecuali menyita emas yang sudah ada di tangan Budi Said. Bisa (menyita emas yang sudah ada di Budi Said). Di kejaksaan sudah ada badan yang melalukan hal ini, kata Nasir.

Anggota Fraksi PKS yang dalam hitungan sementara KPU berpeluang lolos kembali ke DPR ini, juga menyoroti soal gugatan praperadilan Budi Said. Pengusaha ini meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangkanya. Menurut Nasir, jika memang dalam transaksi jual-beli emas 7 ton ini terdapat perbuatan melawan hukum, maka Kejagung bisa mengambil tindakan hukum.

Topik Menarik