KPK Tahan Pegawai Terlibat Pungli, Yudi Purnomo: Harus Dijadikan Momentum Bersih-Bersih
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka ditahan mulai Jumat (15/3/2024).
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai, penahanan tersebut merupakan hari kelam bagi pemberantasan rasuah di tanah air.
"Bagaimana tidak, seharusnya ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi ternyata malah menjadi pelaku korupsi," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).
"Celakanya, terjadi di Rutan KPK dengan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi baterai HP," sambungnya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu melanjutkan, modus yang dilakukan para tersangka itu pun mirip dengan tahanan korupsi.
5 Fakta Aksi Keji Yosef Bunuh Ibu-Anak di Subang, Korban Dibantai Pakai Golok dan Stik Golf
"Perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi, ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, dan ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan," ujarnya.