5 Fakta Aksi Keji Yosef Bunuh Ibu-Anak di Subang, Korban Dibantai Pakai Golok dan Stik Golf

5 Fakta Aksi Keji Yosef Bunuh Ibu-Anak di Subang, Korban Dibantai Pakai Golok dan Stik Golf

Nasional | okezone | Sabtu, 30 Maret 2024 - 05:12
share

BANDUNG - Kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) memasuki persidangan. Sidang digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis 28 Maret 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kekejian terdakwa Yosef Hidayah saat menghabisi kedua korban yang merupakan istri dan anak kandungnya. Tim JPU yang membacakan dakwaan kasus pembunuhan berencana itu dipimpin Aspidum Kejati Jabar Neva Sari Susanti. Didampingi anggota dari Kejati Jabar dan Kejari Subang.

Sementara persidangan dipimpin ketua majelis hakim Dr Ardi Wijayanto. Sedangkan terdakwa Yosef Hidayah didampingi oleh tim penasehat hukum.

Dalam perkara ini, Yosef Hidayah didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Terdaksa Yosef Hidayah terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.

Berikut fakta-faktanya:

1. Kesal Tak Diberi Jatah Uang Yayasan

Peristiwa keji itu bermula pada 17 Agustus 2021 malam. Saat itu, Yosef bertemu dengan M. Ramdanu alias Danu di tukang pecel lele.

Di sana, Yosef meminta bantuan Danu untuk menghabisi nyawa korban. Yosef berujar dirinya bakal memberi 'pelajaran' karena tak diberi lagi jatah uang yayasan oleh Tuti dan Amel.

"Kemudian terdakwa berkata lagi 'Amang teu gaduh artos, kamamana oge teu boga duit. Ku amang rek dibere pelajaran (paman tidak punya uang, mau ke mana-mana juga tidak ada uang, sama paman mau dikasih pelajaran)'," kata jaksa sebagaimana tertera dalam surat dakwaan.

2. Pelaku Temui Korban Lalu Cekcok

Pada 18 Agustus 2021 dini hari, Yosef dan Danu mendatangi kediaman Amel dan Tuti. Yosef masuk terlebih dulu ke dalam rumah lalu disusul Danu.

Topik Menarik