Bareskrim Tetapkan 7 Orang PPLN Kuala Lumpur Tersangka, Bawaslu: Kita Pantau Kasusnya

Bareskrim Tetapkan 7 Orang PPLN Kuala Lumpur Tersangka, Bawaslu: Kita Pantau Kasusnya

Nasional | sindonews | Kamis, 29 Februari 2024 - 22:09
share

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terus memantau setelah ditetapkannya tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Permasalah PPLN Kuala lumpur itu berkaitan dengan proses pencocokan dan penelitian (Coklit).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang menunggu proses yang sedang dijalankan Bareskrim Polri.

"Kita akan lihat semua proses yang dilakukan pada saat yang lalu, pada saat pemungutan suara, pada saat sebelum pemungutan suara dan prosesnya bagaimana. Ini yang akan kita akan pantau terus perjalanan kasus pidana di dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur," ujar Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Pasca kejadian ini, akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menggunakan metode pos. Jadinya hanya ada metode untuk PSU Kuala Lumpur yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan pencoblosan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sekarang untuk menjamin hak konstitusional warga negara, maka kemungkinan akan terjadi PSU di KSK dan TPS. Kemudian menghilangkan metode pos, pungkasnya

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Djuhandhani menjelaskan, penetapan ketujuh tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih itu dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) tujuh tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Tujuh tersangka itu, kata Djuhandhani, merupakan PPLN Kuala Lumpur yang diduga dengan sengaja menambah, atau mengurangi daftar pemilih setalah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan.

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," katanya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," sambungnya.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya masih akan mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini, penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ucapnya.

Topik Menarik