Tok! Bawaslu Putuskan Zulhas Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

Tok! Bawaslu Putuskan Zulhas Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

Nasional | okezone | Kamis, 29 Februari 2024 - 17:04
share


JAKARTA - Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan sebagai pihak terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Menteri perdagangan (Mendag) itu dinilai telah melanggar prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi kampanye yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi saat membacakan putusan sidang yang dilakukan di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Dalam putusan tersebut, Majelis Pemeriksa Bawaslu RI memberikan kepada Zulhas sebagai pihak terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Sementara, anggota Majelis Pemeriksa, Totok Haryono menjelaskan hal fakta-fakta yang ada dalam pertimbangan putusannya. Zulhas sebagai terlapor telah melaksanakan kampanye Pemilu sebanyak tiga kali, diantaranya; tanggal 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Papua Pegunungan.

Kemudian, 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dan, pada hari Jumat, 26 Januari 2024 di lapangan bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Zulhas telah mendapatkan izin cuti untuk kampanye Pemilu dari Presiden. Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Pemeriksa menilai bahwa pemberian cuti bagi menteri juga harus memastikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, sehingga tidak menganggu fungsi-fungsi pemerintahan.

Sehingga, dapat dipahami batasan cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu yang hanya diberikan satu kali dalam seminggu.

"Menimbang, kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jl. Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujarnya.

"Mengingat, cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu hanya diberikan untuk satu kali dalam satu minggu sebagaimana ketentuan pasal 302 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan pasal 36 ayat (1) peraturan pemerintah 53/2023," tutur dia.

Topik Menarik