Majelis Hakim Vonis Muhammad Yusrizki Dua Tahun Penjara terkait Korupsi Tower BTS 4G Kominfo

Majelis Hakim Vonis Muhammad Yusrizki Dua Tahun Penjara terkait Korupsi Tower BTS 4G Kominfo

Nasional | okezone | Rabu, 28 Februari 2024 - 16:11
share

JAKARTA - Majelis hakim pengadilam tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Ia juga dikenai untuk membayar denda Rp250 juta.

Putusan tersebut diberikan, lantaran terdakwa dinilai terlibat dalam korupsi pembangunan tower BTS 4G dan insfrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (28/2/2024).

Yusrizki juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp61 miliar. Namun, uang tersebut akan diambil dari uang yang telah disita.

"Selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut," ujarnya.

Hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Topik Menarik