Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Korupsi SYL: Umroh hingga Keperluan Keluarga

Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Korupsi SYL: Umroh hingga Keperluan Keluarga

Nasional | okezone | Rabu, 28 Februari 2024 - 15:26
share

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum membeberkan penggunaan uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan saat sidang perdana pembacaan dakwaan.

Selain SYL, duduk sebagai terdakwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dari korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat eselon I dan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan surat dakwaan JPU, dijelaskan penggunaan uang oleh SYL. Pertama untuk keperluan istri SYL tercatat menghabiskan Rp938.940.000 (Rp938 juta), untuk keperluan keluarga SYL Rp992.296.746, dan keperluan pribadi Rp3.331.134.246.

Kemudian, keperluan kado undangan Rp381.612.500, Partai NasDem Rp40.123.500, lain-lain Rp974.817.493, dan untuk acara keagamaan, operasional menteri, serta keperluan lainnya Rp16.683.448.302.

Topik Menarik