Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Rp44,5 Miliar Terkait Pemerasan dan Gratifikasi

Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Rp44,5 Miliar Terkait Pemerasan dan Gratifikasi

Nasional | okezone | Rabu, 28 Februari 2024 - 12:37
share

 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo  (SYL) meraup Rp44,5 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut SYL lakukan bersama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang," kata JPU KPK, Masmudi saat membacakan dakwaan, Rabu (28/2/2024).

Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, Muhammd Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

"Menjadikan Muhammad Hatta yang dulunya sebagai staf dan orang kepercayaan Terdakwa pada saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan kemudian Muhammad Hatta diangkat sebagai Pj. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak bulan Januari 2023," ujar JPU.

"Selain itu, Terdakwa juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI," sambungnya.

Kemudian, pada awal 2020, SYL mengumpulkan Imam Mukahidim, Kasdi Subagyono, dan Panji Harjanto di ruangannya, lantai 2 Kantor Kementan.

Saat itu, SYL menginstruksikan mereka untuk mengumpulkan uang patungan dari para pejabat Eselon I Kementan.

Topik Menarik