9 Anggota DPRD Sulsel Sepakati Usulan Interpelasi, Aturan Minimal 15 dari Dua Fraksi
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR DPRD Sulsel mewacanakan interpelasi. Hal itu terkait dengan mutasi, pengangkatan, pemberhentian jabatan ASN dan lain sebagainya yang diperlukan.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Arfandy Idris mengatakan, interpelasi ini sesuai dengan tata tertib yang ada itu disyaratkan minimal diajukan oleh 15 anggota DPRD dengan variabelnya itu minimal lebih dari satu fraksi.
Hari ini kita sudah buat usulan interpelasi yang dimaksud dan kita sudah berkomunikasi dengan berbagai anggota DPRD dan sebagian besar itu menyatakan kesetiaannya untuk menganjurkan interpretasi, kata Arfandy ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Rabu, (23/8/2023).
Disebutkan, sembilan anggota DPRD Sulsel menyepakati usulan interpelasi yang terdiri dari dua fraksi.
Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2023 pasa 64 mengatur interpelasi, yakni paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi maka interpelasi bisa dilakukan. Sedangkan dalam Pasal 65 terkait pengajuan hak interpelasi.
Dijelaskan, DPRD Sulsel ingin mengetahui sebenarnya kebijakan berkaitan dengan mutasi pemberhentian maupun pengangkatan jabatan apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pembinaan kepegawaian di Sulawesi Selatan Hal.
Inilah yang mendorong kami sebagai anggota DPRD karena berbagai laporan yang masuk dari pegawai yang bersangkutan, miris juga kita mendengar bahwa sebagian banyak pegawai yang senior ini sudah mengabdi 30 tahun begitu ya tanpa alasan yang sah mereka itu di non jobkan, kata Legislator Golkar ini.
Menurutnya, hal ini adalah sebuah pelanggaran besar bukan saja pada duniawi yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangannya.
Menurutnya ini juga menyangkut akhirat karena menjadi dosa besar sebab memutus kinerja bagi pegawai yang sudah mengaplikasikan diri selama ini.
Untuk itu mudah-mudahan dengan penggunaan hak interpelasi ini ini bisa memberi penyadaran bagi Gubernur agar tidak melakukan langkah-langkah kebijakan terkait dengan pembinaan kepegawaian ini. Dia harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, ujarnya.
Dikatakan, beberapa waktu terakhir ini, pelayanan pemerintah provinsi kepada masyarakat ini agak terhambat karena seluruh pejabatnya ini tidak berada di tempat.
Yang kita tahu kan ini semua ada di daerah, kita juga tidak tahu melakukan kegiatan apa sehingga itu juga yang mendorong agar pemerintah daerah benar-benar melaksanakan kepemerintahannya untuk melayani masyarakat Sulawesi Selatan, ujarnya. (selfi/fajar)










