Fakta Laporan Video Asusila 2022 Lalu, Rebecca Klopper Sudah Bayar ke Pelaku

Fakta Laporan Video Asusila 2022 Lalu, Rebecca Klopper Sudah Bayar ke Pelaku

Nasional | BuddyKu | Senin, 29 Mei 2023 - 09:03
share

FAJAR.CO.ID Mantan kuasa hukum Rebecca Klopper, Ahmad Ramzi membeberkan sejumlah fakta terkait laporan yang diajukan Becca terhadap penyebar video syur yang menyeret dirinya.

Ahmad Ramzi mengatakan jika saat itu, laporan yang dibuat Becca terkait dengan tindakan pemerasan serta pengancaman yang diterimanya.

RK dahulu adalah klien saya pada saat membuat laporan polisi di Bareskrim Polri. Kaitannya apa? Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK pada bulan Oktober, ucap Ahmad Ramzi pada Minggu (29/5/2023).

Dia menuturksn laporan polisi tersebut dibuat pada tanggal 6 Oktober 2022 dengan nomor perkara 587/2002/SPKT Bareskrim Mabes Polri.

Saat itu saya membuat laporan polisi pada tanggal 6 Oktober 2022. Laporan tersebut saya laporkan di Bareskrim dengan nomor perkara 587/2002/SPKT Bareskrim Mabes Polri, sambungnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan dua orang digelandang ke kantor polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial NR dan FM.

Saat itu diamankan, ditetapkan dua orang tersangka yang mana dua tersangka itu adalah atas nama kalau saya tidak lupa pertama NR dan satu lagi FM kalau nggak salah ya, sebutnya.

Adapun alat bukti yang menguatkan status tersangka adalah video yang dimiliki oleh salah-satu dari mereka. Namun, yang menjadi alat peras adalah tangkapan layar dari video tersebut.

Dua orang tersangka itu salah satunya memiliki video. Tetapi yang dipergunakan sebagai alat peras adalah capture dari video tersebut, lanjutnya.

Becca pun disebut takut video yang melibatkan dirinya dapat tersebar. Dia akhirnya menyanggupi permintaan para tersangka. Becca memberikan sejumlah uang kepada para pelaku pemerasan.

Terhadap capture video tersebut RK merasa takut video tersebar akhirnya memenuhi permintaan dari kedua tersangka tersebut. Sempat melakukan beberapa kali transfer senilai sampai dengan total Rp30 jutaan. Tapi keuntungan terhadap pemerasan tersebut dibagi dua oleh mereka, ungkapnya.

Kasus keduanya kemudian berakhir dengan restorative justice. Keduanya bersepakat untuk memusnahkan barang bukti berupa video.

Barang bukti yang ditemukan mereka mengamankan salah satunya adalah handphone, laptop. Saat itu kesepakatan dalam restorative justicenya adalah dimusnahkan, pungkasnya. (Elva/Fajar).

Topik Menarik