Polres Pemalang Bongkar Praktik Sewa Kamar Kos untuk Mesum, Tarif Rp35.000 per Jam

Polres Pemalang Bongkar Praktik Sewa Kamar Kos untuk Mesum, Tarif Rp35.000 per Jam

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 14:25
share

PEMALANG, iNews.id - Polsek Comal Polres Pemalang mengamankan dua orang penghuni kamar kos di Comal, ZA (24) dan RM (18). Kedua tersangka diduga menyewakan kamar kos untuk perbuatan asusila.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka ZA adalah warga Comal dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang, keduanya diamankan Polsek Comal, Rabu (15/3).

Terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar, yang mendengar informasi bahwa rumah kos milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila, kata Kapolres Pemalang, Jumat (17/3/2023).

Karena merasa geram, kemudian warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kos milik R, kemudian mengetuk seluruh pintu kamar, katanya.

Setelah dicek, kata dia, warga mendapati empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang berada di kamar kos nomor 4, 12, 17 dan 16.

Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal Polres Pemalang. Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kos, ujar Kapolres.

Namun, keempat pasangan tersebut membayar sewa kamar dengan harga Rp35.000 per jam kepada tersangka ZA dan RM selaku penghuni kamar kos, ujarnya.

Dia mengatakan, tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kos melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp35.000 per jam.

Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kos tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila, ujar AKBP Yovan.

Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek, ujarnya.

Dengan tarif Rp35.000 per jam, penyewa mendapatkan fasilitas berupa kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam. Kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.

Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kos sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, katanya.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP. Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan, ujarnya.

Topik Menarik