Pengumuman! 8 Bansos Ini Cair di Desember 2022

Pengumuman! 8 Bansos Ini Cair di Desember 2022

Nasional | BuddyKu | Selasa, 6 Desember 2022 - 08:17
share

JAKARTA - Ragam bansos masih cair di bulan ini. Bagi masyarakat yang berhak, akan mendapatkan bansos dan BLT ini.

Hingga Oktober 2022, realisasi anggaran perlindungan sosial (perlinsos) diketahui mencapai Rp333,8 triliun, termasuk anggaran untuk bansos.

Adapun berbagai macam bantuan akan dicairkan pada bulan Desember 2022, mulai dari bansos rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) hingga BLT penyesuaian harga BBM.

Berikut ini daftar bansos dan BLT yang akan cair Desember 2022, Jakarta, selasa (6/12/2022).

1. BLT BBM Tahap 2

BLT BBM tahap 2 sebesar Rp300.000. Pencairan BLT BBM tahap 2 sama seperti tahap 1 melalui PT Pos Indonesia (Persero). BLT BBM tahap 2 disalurkan periode November-Desember 2022.

Hingga saat ini BLT BBM tahap 2 telah tersalur kepada 3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau setara 14% dari 20,65 juta penerima.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 masih akan dicairkan pada Desember 2022. Pencairan BSU dilakukan melalui Pos Indonesia.

Target penerima BSU sebanyak 14,6 juta pekerja. Dari 14,6 juta pekerja, sebanyak 3,6 juta pekerja BSU disalurkan melalui Pos Indonesia.

Hingga saat ini realisasi pencairan BSU 2022 di kantor pos mencapai 2.413.742 pekerja atau setara 67,13%. Dengan demikian masih ada sisa 1.181.870 pekerja yang belum mendapatkan BSU Rp600.000 di kantor pos.

3. Bansos PKH Tahap 4

Bansos PKH tahap 4 kembali dicairkan pada periode Desember 2022. Bansos PKH tahap 4 diberikan kepada 10 juta KPM dengan besaran nominal bantuan beragam mulai Rp200 ribu hingga Rp3 jutaan bergantung hak penerima.

Besaran bansos PKH ini didasarkan pada beberapa aspek, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Seperti aspek kesehatan, ada BLT ibu hamil dengan besaran Rp3 juta dalam satu tahun.

Kemudian, aspek pendidikan. Jika di dalam keluarga penerima manfaat memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), maka akan mendapat tambahan bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun.

Selain itu, jika memiliki anak yang duduk di bangku SMP, akan di tambah Rp1,5 juta per tahun, sedangkan tingkat SMA diberi tambahan Rp2 juta per tahun.

Sementara, pada aspek kesejahteraan, Misalnya dalam keluarga penerima manfaat ada anggota keluarga yang cacat atau disabilitas, maka akan ada tambahan bantuan sosial senilai Rp2,4 juta per tahun.

4. Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT (bansos sembako) tahap 4 akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM, dengan nominal bantuan Rp200 ribu.

5. BLT Yatim Piatu hingga Lansia

Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan sebesar Rp493 milar.

Tambahan anggaran tersebut digunakan untuk tiga jenis bantuan baru yang akan dicairkan pada November dan Desember 2022 yaitu BLT Anak Yatim, bantuan permakanan untuk lanjut usia (lansia) tunggal dan penyandang disabilitas.

Kemensos akan menyerahkan bantuan uang kepada 946.863 anak yatim piatu, di mana akan mendapatkan Rp200.000 per bulan.

Kemudian untuk lansia tunggal di atas 80 tahun sebanyak 334.011 jiwa, sama halnya dengan penyandang disabilitas juga turut diberikan bantuan makanan dengan total penerima sekitar 84.434 orang.

Para penyandang disabilitas sebanyak 84.434 KPM dapat bansos disabilitas permakanan Rp21 ribu per hari selama 31 hari atau setara dengan Rp651 ribu per bulan.

6. BLT Dana Desa

BLT dana desa masih terus dicairkan hingga akhir tahun. Besaran BLT dana desa Rp300.000.

7. Insentif Kartu Prakerja

Meski pendaftaran kartu prakerja 2022 sudah ditutup hingga gelombang 47, namun insentif masih akan dicairkan bagi peserta. Besaran insentif mencapai Rp3,5 juta

8. BLT UMKM

BLT UMKM akan cair Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp600.000. BLT UMKM ini berasal dari anggaran belanja wajib daerah untuk pelindungan sosial.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun anggaran 2022 menyatakan, dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib pelindungan sosial untuk priode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2022.

Topik Menarik