Ferdy Sambo Ancang-ancang Gugat Polri ke PTUN, Polisi: Silahkan, Kita Tetap Pecat!

Ferdy Sambo Ancang-ancang Gugat Polri ke PTUN, Polisi: Silahkan, Kita Tetap Pecat!

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 23 September 2022 - 15:24
share

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo tak mempersoalkan jika Ferdy Sambo menggugat Polri ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) lantaran tak terima dengan penolakan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Komisi Etik Polri (KEP).

Dedi memastikan keputusan mendepak Ferdy Sambo dari korps Bhayangkara sudah final dan tak bisa diutak atik lagi. Itu artinya pemecatan terhadap Ferdy Sambo tidak bisa dibatalkan kendati yang bersangkutan melakukan penggugatan di PTUN.

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi, di Polri keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. silahkan saja tidak masalah," katanya kepada awak media pada Jumat (23/09/2022).

Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan mengubah sikap, tetap pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Hal ini dikarenakan putusan sidang etik diambil secara kesepakatan dari semua Komisi Etik Polri tanpa terkecuali.

"Substansi kita tetap, sesuai arahan pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," ucapnya.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis memang memberikan sinyal untuk melakukan upaya hukum lagi. Dan yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan ke PTUN agar surat PTDH dianggap batal.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ucapnya.

Sebelumnya, sidang komisi etik resmi memutuskan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua adalah tindakan tercela. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil secara kolektif oleh para ketua dan anggota komisi etik.

Baca Juga: Rahasia Sejumlah Polisi Nakal Ada di Tangan Ferdy Sambo, Perwira Tinggi Dibuat Tak berkutik: Kalau Lu Periksa Gue, Gue Bongkar Semuanya!

"Dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS. Bahwa sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya kepada awak media di Mabes Polri pada Jumat (26/08/2022).

Topik Menarik