Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa 2 Saksi dari Wiraswasta

Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa 2 Saksi dari Wiraswasta

Nasional | BuddyKu | Senin, 19 September 2022 - 16:53
share

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang wiraswasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap tersangka Haryadi Suyuti.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua orang saksi itu atas nama Budi Priyono dan Daniel Feriyanto.

Pemeriksaan dilakukan hari ini di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan, katanya, Senin (19/9).

Ali Fikri mengungkapkan KPK juga memanggil Procurement Manager PT Pesonna Indonesia Jaya Fitriyani sebagai saksi.

Haryadi Suyuti yang merupakan mantan Wali Kota Yogyakarta tersebut telah menjadi tersangka dugaan suap pengurusan izin di lingkungan Pemkota Yogyakarta.

Selain Haryadi Suyuti, tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH).

Kemudian juga Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

Sedangkan untuk pemberi suapnya yakni Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga antara ON dengan Haryadi telah terjadi sejumlah kesepakatan.

Kesepakatan itu di antaranya Haryadi mempunyai komitmen untuk mengawal permohonan izin dengan memerintahkan Kadis PUPR dengan pemberian sejumlah uang.

KPK juga menduga dalam pemberian uang itu dilakukan dengan cara bertahap yang nilainya minimal Rp 50 juta dari ON.

Setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal kedhaton dari PT JOP terbit, ON menemui Harya di rumah dinas jabatan Wali Kota.

ON menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas memakai goodie bag melalui TBY yang merupakan orang kepercayaan Haryadi. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Topik Menarik