Kelompok Sambo Bakal Lawan Balik Kapolri, Ini Kata Komisi III DPR

Kelompok Sambo Bakal Lawan Balik Kapolri, Ini Kata Komisi III DPR

Nasional | jawapos | Rabu, 17 Agustus 2022 - 21:35
share

JawaPos.com Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meyakini, sistem yang dibangun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menghadapi kemungkinan munculnya perlawanan dari kubu Irjen Ferdy Sambo, terkait pengusutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagai anggota Komisi III saya yakin sistem yang ada di Polri terhadap situasi yang demikian sudah terbangun untuk menghadapi kemungkinan adanya perlawanan tersebut, kata Arsul kepada wartawan, Rabu (17/8).

Wakil Ketua Umum PPP ini menyebut, Kapolri harus konsisten menegakkan sistem di internal Polri tersebut, baik yang terkait dugaan pelanggaran etik maupun tindak pidana. Terlebih, 31 anggota Polri diduga melanggar kodr etik yang berkaitan pembunuhan Brigadir J.

Jika itu dilakukan maka dukungan publik akan berada di belakang Kapolri dan jajaran pimpinan Polri, tegas Arsul.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sebanyak 31 anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran etik. Mereka diduga tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Jadi untuk Itsus (Inspektorat Khusus) kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan, kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8) lalu.

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kasus ini juga telah menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

Sambo dan para polisi yang membantunya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Topik Menarik