Korban Mutilasi Punya Seorang Anak, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pencabulan di 2015

Korban Mutilasi Punya Seorang Anak, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pencabulan di 2015

Nasional | radartegal | Selasa, 26 Juli 2022 - 16:58
share

Kasus pencabulan di tahun 2015 dengan hukuman 10 tahun lalu bebas setelah 6 tahun menjalani masa tahanan tidak lantas membuat IS (34) jera.

Pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi itu tetap nekat mencari korban Kholidatunn\'imah hingga terjadi perbuatan keji.

Korban yang bekerja di perusahaan konveksi PT Wory di Kabupaten Semarang memiliki seorang anak berusia lima tahun.

Adapun lokasi pembunuhan, di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022.

IS (34) dihadirkan dalam pers rilis di Markas Polres Semarang, Selasa (26/7). Polres Semarang telah menangkap pelaku pembunuhan yang disertai dengan mutilasi tersebut.

Diketahui, IS, warga Kabupaten Tegal merupakan residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan korban pembunuhan bernama Kholidatunn\'imah (24), warga Kabupaten Tegal yang merupakan korban pencabulan pelaku pada 2015 itu.

"Pelaku ini dihukum 10 tahun. Setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," katanya dalam konferensi pers di Markas Polres Semarang.

Dia menjelaskan IS dan Kholidatunn\'imah terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos.

IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn\'imah sebelum akhirnya mencekiknya.

Polres Semarang telah menangkap pelaku pembunuhan yang disertai dengan mutilasi.

"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," katanya.

Dia menuturkan bagian tubuh Kholidatunn\'imah pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.

Atas perbuatannya, IS dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan.

Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7) dikutip dari Antara.

Sementara potongan tubuh lain ditemukan, yang di antaranya berupa kepala ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama.

Adapun anggota tubuh yang ditemukan itu antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang.

Polisi menyebut potongan tubuh manusia tersebut diduga korban mutilasi. (ima/rtc)

Topik Menarik