Syarat Berjualan Hewan Kurban di Surabaya, Perhatikan Baik-Baik

Syarat Berjualan Hewan Kurban di Surabaya, Perhatikan Baik-Baik

Nasional | genpi.co | Jum'at, 24 Juni 2022 - 03:00
share

GenPI.co Jatim - Syarat berjualan hewan kurban di Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan pedoman pelaksanaan kurban selama wabah penyakit mulut dan kuku saat Iduladha 1443 Hijriah.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/9519/436.7.9/2022.

"Bagi yang Muslim, kalau ingin kurban, ya silakan. Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal," ujarnya, Kamis (23/6).

Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.

Dia menyebut, penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Surabaya melalui camat.

Eri juga menyebut hewan kurban yang masuk ke Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat.

Sementara itu, untuk pedagang yang membuka lapak di Surabaya harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan.

"Pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan," kata dia.

Dirinya ingin hewan ternak yang dinyatakan suspek sebisa mungkin segera ditangani dan dilakukan pengobatan.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan DKPP dan camat untuk memantau pergerakan hewan ternak yang masuk ke wilayahnya.

"Setiap peternakan dan yang menjual hewan kurban nanti akan kami periksa satu persatu. Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, paling tidak kami pastikan ternak yang masuk itu sehat dan aman, sedangkan yang suspek juga kami obati," kata Eri. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Topik Menarik