Ulama Mesir: Jangan Wajibkan atau Haramkan Mutlak Poligami

Ulama Mesir: Jangan Wajibkan atau Haramkan Mutlak Poligami

Nasional | republika | Selasa, 7 Juni 2022 - 04:30
share

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO Poligami bukanlah sesuatu yang mengakar dalam Islam. Seandainya asal-muasal poligami itu memang diciptakan Allah SWT, tentu Nabi Adam alaihissalam memiliki banyak istri.

Hal ini disampaikan anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam di Mesir, Syekh Khalid Al-Jundi seperti dikutip dari Elbalad, Ahad (5/6/2022)."Karenanya, setiap Muslim wajib menyadari bahwa dalam Islam, poligami tanpa sebab itu tidak boleh," kata dia.

Syekh Al-Jundi menjelaskan, di masa lampau, ada seorang gadis yatim piatu yang dibiarkan hidup tanpa menikah. Orang-orang saat itu takut akan menzaliminya sehingga bisa mendapat hukuman yang berat dari Allah SWT, karena gadis tersebut adalah yatim piatu.

"Bagaimana mungkin mereka berani menikahi gadis yatim, sedangkan yang mewakili dan wali dari gadis tersebut adalah Allah SWT? Maka itulah sebabnya Alquran memerintahkan orang-orang untuk menikahi anak yatim dan memperlakukannya sebagaimana mencintai Allah SWT dan Rasul-Nya. Alquran menekankan pentingnya menikahi gadis yatim dan memperlakukannya dengan baik," jelasnya.

Syekh Al-Jundi juga menanggapi pendapat yang menyebut bahwa boleh melakukan poligami tanpa persetujuan istri pertama jika syarat poligami terpenuhi.

Dia mengatakan, tidak ada yang tidak setuju dengan poligami, tetapi tidak mungkin untuk menilai poligami secara umum pada semua orang. Maknanya, poligami tak boleh diwajibkan mutlak atau diharamkan secara mutlak.

"Dan dalam fiqih, poligami memang ada syariat yang mengaturnya, tetapi tidak menyebut poligami sebagai sesuatu yang dicintai atau diwajibkan," jelas Syekh Al-Jundi.

Dia juga menekankan, poligami dalam pernikahan bukanlah untuk memuaskan sisi maskulinitas seorang pria, melainkan justru untuk memecahkan masalah sosial yang ada. Tentu terdapat faktor yang membuat seseorang melakukan poligami. Faktor-faktor ini ada yang dihukumi wajib, mustahab, mubah, makruh hingga haram.

"Dan setiap kasus memiliki keputusannya masing-masing, sesuai dengan konteks keadaannya. Artinya, seorang pria tidak bisa mengatakan bahwa ini hak saya (untuk berpoligami) tanpa ada sesuatu yang melatarbelakangi dan alasan untuk hal tersebut," ucapnya.

Sumber: elbalad, youm7 ahram

Topik Menarik