Kapolri Diminta Tegur Kapolda Jabar yang Instruksikan Tembak di Tempat Begal

Kapolri Diminta Tegur Kapolda Jabar yang Instruksikan Tembak di Tempat Begal

Nasional | reqnews.com | Senin, 6 Juni 2022 - 02:03
share

JAKARTA, REQNews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur Kapolda Jabar yang menginstruksikan jajarannya hingga tingkatan Polsek untuk menindak tegas pelaku geng motor dan begal, termasuk dengan cara tembak di tempat.

Desakan teguran itu datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

"KontraS mendesak Kapolri untuk menegur kinerja Kapolda Jawa Barat, melakukan audit serta mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan pengerahan kekuatan aparat di lapangan," ujar Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, Minggu 5 Juni 2022.

Menurutnya, Kapolri juga harus menertibkan jajarannya agar tidak menerbitkan produk hukum, instruksi, langkah teknis yang melanggar HAM dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga meminta Lembaga Pengawas Eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI agar menggunakan kewenangan sesuai mandat masing-masing lembaga untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan operasi cipta kondisi tersebut agar berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

KontraS mengecam pernyataan Kapolda Jawa Barat yang menginstruksikan menindak tegas pelaku geng motor dan begal, termasuk dengan cara tembak di tempat, karena tindakan tersebut dinilai reaktif dan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan selanjutnya.

"Instruksi ini jelas berbahaya, sebab berpotensi melanggar HAM dan melegitimasi tindakan represif aparat di lapangan tanpa parameter yang terukur," tuturnya.

Dia menjelaskan, pihaknya mafhum keberadaan begal memberi keresahan bagi masyarakat. Namun, pernyataan dan langkah kepolisian harus terukur karena langkah gagasan kepolisian diawasi oleh peraturan internal dan perundang-undangan, seperti Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian disebutkan bahwa penggunaan kekuatan harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal (reasonable).

Rivanlee memaparkan, adapun sesuai dengan prinsip kewajiban umum, anggota Polri diharuskan tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum. Artinya, penggunaan kekuatan harus berdasar parameter yang terukur.

Selain itu, Pasal 5 Perkap No. 1 Tahun 2009 juga menjelaskan mengenai tahapan penggunaan senjata yang mengutamakan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan atau tersangka. Artinya, keputusan anggota Polisi di lapangan tidak bisa serta merta bertujuan untuk mematikan.

Topik Menarik