Datangi MK, TPDI Minta Hakim Konstitusi Deklarasi Independen Tangani Sengketa Pemilu 2024

Datangi MK, TPDI Minta Hakim Konstitusi Deklarasi Independen Tangani Sengketa Pemilu 2024

Nasional | okezone | Selasa, 26 Maret 2024 - 23:47
share

JAKARTA - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku independen. Mereka pun meminta 8 hakim konstitusi membuat pernyataan terbebas dari tekanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

TPDI meminta agar hakim konstitusi deklarasi independen sebelum melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Majelis Hakim Konstitusi, harus mendeclare kepada publik dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sengketa Hasil Pilpres 2024 bahwa 8 orang Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil Pilpres 2024, berada dalam keadaan bebas tanpa tekanan dan trauma apapun juga," ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat menyampaikan pernyataan keprihatinan, dukungan dan kawal persidangan perkara PHPU Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Petrus mengatakan bahwa pihaknya mendorong Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim Konstitusi mampu melepaskan diri dari kemungkinan terjadi campur tangan kekuasaan maupun upaya dari siapa pun juga dalam memeriksa dan mengadili sengketa Pilpres 2024.

Pasalnya, kata Petrus, MK belum bisa bebas dari trauma skandal 'conflict of interest' dalam persidangan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan segala dampak yang ditimbulkan dan konflik internal yang belum terselesaikan.

"Pada saat ini, 8 hakim MK berada di bawah bayang-bayang monster dinasti politik dan nepotisme Jokowi yang masih bercokol di MK dan membuat MK tersandera, karena berada dalam status sebagai Tergugat di PTUN Jakarta dan membuat MK belum bisa bebas dari trauma skandal conflict of interest dalam Putusan No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023," tegas Petrus.

Topik Menarik