Salurkan Kredit Ke Perusahaan Batu Bara Perbankan Diminta Terapkan Asas Kehati-hatian

Salurkan Kredit Ke Perusahaan Batu Bara Perbankan Diminta Terapkan Asas Kehati-hatian

Nasional | rm.id | Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:07
share

Pakar Hukum Bisnis dari Universitas Airlangga (Unair) Prof Budi Kagramanto, menyatakan, perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman.

Terlebih, terhadap perusahaan tambang yang notabene rentan terhadap segala potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Selektif yang dimaksud, menurut Budi, yaitu dengan menerapkan secara ketat prinsip kehati-hatian perbankan ( prudential banking ) sebagaimana telah diatur dalam UU Perbankan.

Dalam UU tersebut telah termuat aspek 5C, yaitu Character (Watak), Capacity (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), dan Condition of Economy (Kondisi Perekonomian).

"Sekalipun prinsip kehati-hatiannya sudah terpenuhi, namun bank juga harus melihat dampak jangka panjangnya bagaimana. Karena itu (perbankan) harus selektif, agar tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup," ujar Budi, di Jakarta, Kamis (12/5).

Jika pun terpaksa harus mengucurkan pembiayaan ke perusahaan tambang batu bara, Budi menjelaskan, pihak bank sepatutnya mensyaratkan adanya agunan yang sepadan dengan pinjaman yang diberikan. Budi menegaskan bahwa akan menjadi masalah besar bila faktor agunan tersebut ditiadakan.

"Jika sampai ada pemberian pembiayaan tanpa agunan, terutama ke industri tambang, maka berpotensi melanggar hukum, khususnya UU Perbankan dan Tipikor, pada aspek-aspek 5C, khususnya Collateral (agunan), " tutur Budi.

Dalam pandangan Budi, adanya agunan merupakan sebuah kewajiban, terutama ketika debiturnya merupakan perusahaan tambang dengan segala risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Ya nggak boleh begitu. Apalagi untuk pendanaan proyek besar di industri tambang. Jadi tetap harus pakai agunan. Menurut saya tidak boleh (tanpa agunan), karena ini menyangkut (risiko) kerusakan lingkungan hidup. Jangan sampai dana cair tanpa agunan dan disetujui begitu saja," tegas Budi.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif, mengungkap, ada bank yang diketahui telah memberikan pendanaan untuk industri batubara. Jumlah kucuran pembiayaannya disebut mencapai Rp 89 triliun.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Gde Pantja Astawa ikut berkomentar soal itu. Menurutnya, jika benar ada dugaan pelanggaran dalam pendanaan perusahaan tambang ini, merujuk UU Perbankan, maka BPK pastinya akan menyampaikan laporannya kepada publik.

"Tidak mungkin bisa lolos begitu saja. Ini akan jadi temuan, paling tidak dipertanyakan, kok bisa diloloskan begitu saja? Apalagi tanpa agunan, ini akan menimbulkan kecurigaan," tutur Gde Pantja. [OKT]

Topik Menarik