
Kemendag Bersama Satgas Pangan dan Bea Cukai Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste
SULSELSATU.com Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah. Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.
Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mencoba mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.
Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan peraturan-undangan, ujar Veri.
Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, pungkas Veri.
Baca Juga :
Kemendag Gagalkan Ekspor Ilegal 8 Ribu Liter Minyak Goreng ke Timor Leste
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sejak 28 April 2022.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat(1) Undang-undang Nomor 7Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.
Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, imbuh Sihard Hardjopan.
Baca Juga :
Satgas Pangan, Bea Cukai, dan Kemendag Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste
Topik Menarik

Mengagetkan Lihat Hasil Penyidikan, Ade ...
nasional | koran-jakarta.com Rabu, 18 Mei 2022 - 11:01

Ditawari Masuk Muhammadiyah, Cak Nun: Sa...
nasional | republika Rabu, 18 Mei 2022 - 07:03

Kecam Pemerintah Singapura, Ini Deretan ...
nasional | Sindonews Rabu, 18 Mei 2022 - 05:45

Jokowi Izinkan Lepas Masker, Enggak Disa...
nasional | indozone.id Rabu, 18 Mei 2022 - 09:49

UAS Tanggapi Tuduhan Pemerintah Singapur...
nasional | republika Rabu, 18 Mei 2022 - 11:27

Shin: Saddil Berpotensi Tampil Vs Thaila...
nasional | republika Rabu, 18 Mei 2022 - 16:21

Kasus Singapura Tolak UAS Masuk, Begini ...
nasional | genpi.co Rabu, 18 Mei 2022 - 19:05
