Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Kemenag: Lebih Berat Dari Hukuman

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Kemenag: Lebih Berat Dari Hukuman

Nasional | jawapos | Rabu, 16 Februari 2022 - 13:41
share

JawaPos.com Herry Wirawan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas asus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung. Putusan iniditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2) kemarin

Menanggapi hal itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur mengakui bahwa putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati dan kebiri kimia. Namun, tetap termasuk hukuman yang maksimal.

Meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, ini menurut saya sudah maksimal, ini untuk pembelajaran kita semua, terang dia ketika dihubungi JawaPos.com, Rabu (16/2).

Ia pun berharap agar permohonan banding dari terdakwa tidak dipenuhi oleh pihak pengadilan. Sebab, menurutnya ini merupakan kejahatan luar biasa, yakni dengan 13 korban dan di antaranya 9 anak melahirkan.

Seumur hidup itu menurut saya sudah sangat berat dan menurut saya ini lebih berat dari hukuman mati. Seumur hidup loh. Ya (jangan diterima banding), jangan, itu karena sudah masuk kejahatan kemanusiaan, merusak masa depan, tutur dia.

Adapun, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 12 ayat (1) dikatakan bahwa pidana penjara dibagi menjadi dua, pertama yaitu pidana penjara untuk waktu tertentu dan kedua yaitu pidana seumur hidup.

Untuk kasus pidana seumur hidup, artinya adalah terdakwa dipenjara sampai mati. Hal tersebut pun mempertegas bahwa pidana penjara seumur hidup bukan berarti pidana penjara dijalani sesuai dengan umur terpidana pada saat dijatuhkan hukuman.

Topik Menarik