Presiden Partai Buruh Surati Jokowi, Batalkan Permenaker soal JHT

Presiden Partai Buruh Surati Jokowi, Batalkan Permenaker soal JHT

Nasional | jawapos | Selasa, 15 Februari 2022 - 13:05
share

JawaPos.com Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Beleid terbaru mengatur pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun. Sehingga Partai Buruh akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (15/2).

Partai Buruh bersama KSPI sudah mengirimkan surat kepada bapak presiden RI bapak Joko Widodo, ujar Said dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (15/2).

Said menegaskan, alasan Partai Buruh mengirimkan surat ke Presiden Jokowi tersebut untuk meminta agar kepala negara membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Untuk segera memerintahkan Menaker ibu Ida Fauziah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut, katanya.

Partai Buruh meminta Presiden Jokowi membatalkan Permenaker yang baru dan dikembalikan dengan aturan JHT yang lama.

Diberlakukan lagi Permenaker Nomor 19 tahun 2015 yang intinya membolehkan pekerja buruh yang ter-PHK mundur diri pensiun dini atau alasan apapun yang sudah tidak lagi bekerja bisa mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah terPHK atau mengundurkan diri atau pensiun dini atau apapun keluar dari perusahaan, ungkapnya.

Said Iqbal juga menduga adanya Permenaker yang menyulitkan rakyat ini dibuat tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi. Sehingga akhirnya menjadi polemik di masyarakat.

KSPI berkeyakinan, Partai Buruh berkeyakinan Menaker tidak berkonsultasi dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 kenapa begitu karena dia menimbulkan gejolak, tegasnya.

Said menegaskan, JHT sangatlah dibutuhkan para pekerja baik yang terkena PHK maupun mengundurkan diri atau pensiun dini. Sehingga jika JHT baru bisa diambil saat 56 tahun, amatlah merugikan para pekerja.

Karena JHT sangat dibutuhkan oleh buruh yang di-PHK yang mengundurkan diri yang pensiun dini untuk bertahan hidup karena PHK kehilangan pendapatan atau mengundurkan diri ingin berwiraswasta atau pensiun dini menghabiskan waktu di kampung dengan kemudian menggunakan dana JHT itu sangat bermanfaat sekali, pungkasnya.

Topik Menarik