Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul KPK Ancam Tersangkakan Notaris

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul KPK Ancam Tersangkakan Notaris

Nasional | rm.id | Senin, 31 Januari 2022 - 07:35
share

KPK mengancam mentersangkakan notaris Yurisca Lady Enggrani jika tidak melunasi utangnya sebesar Rp 2 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Ali menyebut, pihaknya memberi tenggat waktu hingga 10 Februari 2022 kepada Yurisca untuk melunasinya. Jika tidak, dia bisa saja dijadikan tersangka. (Detailnya) nanti tunggu saja pas tuntutan, ungkap Ali.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) KPK Ferdian Adi Nugroho yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul mengatakan, Yurisca sebenarnya menggelapkan uang hasil korupsi sebesar Rp 10 miliar.

Kata Ferdian, sumber uang itu terbagi dua, Rp 5 miliar berasal dari Wakil Direktur PTAdonara Propertindo, Anja Runtuwene, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Sisanya berasal dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).

Ferdian menegaskan, pihaknya hanya fokus menagih uang Rp 5 miliar yang bersumber dari PPSJ. Sisanya diserahkan langsung kepada Anja, bagaimana mekanisme penyelesaiannya dengan Yurisca.

Dari Rp 5 miliar yang PPSJ, yang harus dikembalikan oleh Yurisca, yang bersangkutan sudah kembalikan sekitar Rp 3 miliar. Jadi kurang Rp 2 miliar lagi, kata Ferdian.

Dia menjelaskan, uang Rp 3 miliar yang sudah dibayar Yurisca nantinya akan dihitung sebagai pengurangan uang pengganti yang harus dibayar Anja Runtuwene.

Ditanya konsekuensi hukum kepada Yurisca jika tidak mengembalikan uang tersebut, Ferdian minta waktu menjelaskan lebih detail saat pihaknya membacakan tuntutan terhadap Anja pada 10 Februari mendatang.

Tentunya untuk menjerat seseorang atas perkara pidana harus melalui tahapan-tahapan seperti lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan), wait and see ya, tukasnya.

Dalam kasus ini, Anja didakwa telah merugikan negara Rp 152,5 miliar atas proyek penga daan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, seluas 41.921 meter persegi.

Anja didakwa merugikan negara bersama-sama dengan suaminya Rudy Hartono Iskandar yang juga Direktur PTAldira Berkah, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan PT Adonara selaku tersangka korporasi.

Jaksa KPK mendakwa mereka menerima keuntungan lewat jalur culas atas biaya pembebasan lahan dari mantan Direktur utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan, yang turut disidang secara bersamaan.

Dalam dakwaan diuraikan, PT Adonara melalui Anja membeli tanah dari Kongregasi sustersuster Carolus Borromeus (Kongregasi suster CB) sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi. totalnya Rp 104,8 miliar.

Kemudian di hadapan Yurisca, Anja melakukan perikatan Jual Beli (PJB) dengan Kongregasi suster CB. Anja lalu membayar uang muka (DP) Rp 5 miliar dengan uang pribadinya.

Tanah itu kemudian oleh Anja dijual lagi kepada PPSJ dengan harga Rp 5,2 juta. Total nilai keseluruhan yang harus dibayar PPSJ adalah Rp 217.989.200.000. Pembelian tanah itu disebut untuk pembangunan Rumah Dp 0 Rupiah.

PPSJ kemudian melakukan pembayaran tahap pertama kepada pt adonara, senilai Rp 152,4 miliar. Anja kemudian menggunakan uang itu Rp 5 miliar untuk menambah down payment kepada Kongregasi suster CB.

Setelah ditelusuri oleh tim penilai, lokasi tanah yang dibeli PPSJ itu ada di zona hijau. Kemudian tidak berada dalam satu hamparan dan akses masuknya sempit. sehingga tanah tersebut tidak cocok dijadikan Rumah Dp 0 Rupiah.

Sementara, pihak Kongregasi suster CB tak kunjung mendapat bayaran pelunasan atas tanahnya. pada Oktober 2020 akhirnya uang muka Rp 10 miliar dikembalikan kepada Anja lewat notaris Yurisca.

Semua dokumen yang telah diserahkan sebelumnya pun telah dikembalikan. uang itulah yang akhirnya digelapkan oleh Yurisca.

Dia berdalih, telah menyerahkan uang itu kepada Anja. Namun dipaksa untuk meneruskan proses AJB karena tanah sudah dijual kepada PPSJ dan tidak bisa dibatalkan. [ BYU ]

Topik Menarik