KPK: NFT Berpotensi Jadi Sarana Pencucian Uang, Bisa Dibeli Pakai Uang Haram

KPK: NFT Berpotensi Jadi Sarana Pencucian Uang, Bisa Dibeli Pakai Uang Haram

Nasional | limapagi.id | Kamis, 27 Januari 2022 - 11:15
share

LIMAPAGI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan,
Non-Fungible Token (NFT) berpotensi menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu diungkapkan dia dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

"Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili.

Lili menyampaikan, bila berpotensi menjadi sarana TPPU, maka konten yang ada di NFT juga bisa dibeli menggunakan uang haram.

"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," ucapnya.

Lebih lanjut, Lili menuturkan, pihaknya bakal menelusurinya jika ada uang yang dialirkan ke NFT.

"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," tuturnya.

Kepopuleran NFT di Indonesia semakin meningkat berkat fenomena Ghozali Everyday. Dia berhasil meraup uang miliaran rupiah dari menjual foto selfie-nya selama 5 tahun terakhir sejak 2017-2021, sebagai produk NFT di platform OpenSea.

Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahaya dari NFT hingga kripto. Menurutnya, fenomena nilai tukar yang fantastis bisa menjadi alat pencucian uang.

"Ketika orang membicarakan money laundring (pencucian uang) revolusi industri 4.0, kita sudah masuk revolusi industri 5.0. Jadi kejahatan itu sedemikian rupa transformasinya, metamorfosa kejahatan itu luar biasa berat," ujarnya, dalam Penandatanganan MoU PPATK dengan Universitas Jember (Unej), dikutip Limapagi, Senin, 24 Januari 2022.

Ivan menambahkan, PPATK akan berfokus untuk mengawasi transaksi keuangan, baik dari bank, toko emas, properti hingga broker wajib lapor PPATK.

"Dalam mencuci uang para pelaku kejahatan berkreasi sedemikian rupa. Tidak ada alasan orang melakukan tindak pidana kalau tidak ingin menikmati hasil pidananya. Menikmati hasil pidananya itu pencucian uang," imbuh Ivan.

Topik Menarik