Perkara AKP Robin Inkrah, KPK Incar Pemberi Rasuah

Perkara AKP Robin Inkrah, KPK Incar Pemberi Rasuah

Nasional | rm.id | Sabtu, 22 Januari 2022 - 07:25
share

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju menerima vonis 11 tahun penjara. Perkaranya pun dianggap telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, KPK ancang-ancang mengusut pihak-pihak yang telah menyuap Robin dan rekannya advokat Maskur Husain.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, seluruh pertimbangan hakim dalam putusan perkara Robin telah dipelajari tim jaksa KPK. Robin dan Maskur dinyatakan terbukti menerima rasuah dari beberapa pihak beperkara.

Yakni dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar. Fulus ini untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Supaya tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu Rp 490 juta untuk Robin dan Rp 1,205 miliar untuk Maskur.

Perkara kedua, Robin dan Maskur menerima Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Pemberian uang itu terkait penyelidikan KPK dalam kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.

Selanjutnya uang dibagi Robin memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36 ribu dolar Amerika.

Dari perkara kedua itu, KPK baru menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Perkaranya tengah diadili. Sementara Aliza Gunado statusnya masih menjadi saksi.

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, agar tidak terseret dalam penyidikan perkara penyalurqn bantuan sosial di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Uang tersebut kemudian dibagi dua, Robin mendapat Rp 82,39 juta sedangkan Maskur Rp 425 juta.

Sama seperti Aliza Gunado, Ajay sejauh ini statusnya masih sebatas saksi. Belum ada tanda-tanda akan dijadikan tersangka.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Uang dibagi dua dengan pembagian Robin Rp 252,5 juta sedangkan Maskur Rp 272,5 juta. Usman Effendi juga belum dijadikan tersangka, saat ini dia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang Rp 5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp 697,8 juta dan Maskur mendapat Rp 4,5 miliar.

Sejauh ini, Rita statusnya masih menjadi saksi. Ketika dihadirkan dalam persidangan Robin dan Maskur, Rita mengaku bisa kenal keduanya karena bantuan Azis Syamsuddin.

Setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim, (KPK) berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan, ungkap Ali.

Meski begitu, Ali enggan menjawab soal kapan pihaknya akan mengembangkan perkara Robin dan Maskur. Dia berdalih saat ini KPK masih menunggu salinan petikan putusan pengadilan.

Diketahui sebelumnya, dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Stepanus Robin Pattuju bersama-sama advokat Maskur Husain dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait penanganan perkara.

Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar.

Sementara, Maskur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Maskur juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 8,7 miliar. [BYU]

Topik Menarik