Kebiadaban Tiga Pria Pemerkosa Gadis Penjaga Angkringan Jombang, Kaki Dipegangi Lalu Digilir

Kebiadaban Tiga Pria Pemerkosa Gadis Penjaga Angkringan Jombang, Kaki Dipegangi Lalu Digilir

Terkini | mojokerto.inews.id | Sabtu, 26 April 2025 - 20:00
share

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Tiga pria yang melakukan aksi biadab, memperkosa gadis penjaga angkringan di Jombang telah diringkus polisi. Mereka yakni KA (52), MIR (21) dan KA (19) warga Kecamatan Tembelang, Jombang.

Mereka memerkosa korban yang berusia 15 tahun di gubuk persawahan pada jam dini hari. Aksi tak berperikemanusiaan tersebut dilakukan para pelaku secara bergiliran, bahkan ada yang memegangi kaki korban sembari mengancam membunuh.

Kasateskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan pada Selasa, 8 April 2025 sekitara pukul 04.00 WIB, korban dicekoki miras oleh ketiga pelaku. Setelah itu, korban dibujuk salah satu pelaku untuk ikut bersamanya tanpa memberitahu tujuannya. Ternyata gadis belia itu dibawa menuju gubuk di area persawahan desa di Kecamatan Tembelang.

“Pada saat di sana, korban kemudian diperkosa oleh para pelaku,” kata AKP Margono, Sabtu (26/4/2025).

Awalnya satu pelaku melakukan aksi biadab itu. Namun beberapa waktu kemudian ada pelaku lain datang juga menggagahi korban. “Diduga para pelaku sudah merencanakan aksinya. Karena korban mengaku baru tahu ada pelaku lain setelah disetubuhi pelaku pertama,” ucapnya.

 

Korban tak bisa melawan karena saat disetubuhi, kakinya dipegangi pelaku lain. Korban juga diancam oleh KA, akan dibunuh jika melawan. “Saat disetubuhi itu, memang sempat kaki korban dipegang oleh pelaku lain. Disitulah korban tak bisa melawan mereka dan terpaksa menuruti pelaku,” ucapnya.

Kebiadaban ketiga pelaku terungkap setelah korban tak kunjung pulang ke rumah yang membuat sang ayah panik dan sempat mencari keberadaan anak gadisnya. Pada saat itulah, KA sempat menelepon ayah korban dan menyampaikan jika anaknya berada di rumahnya.

"Untuk menutupi perbuatannya, pelaku ini mengaku kepada ayah korban jika korban berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak pelaku KA,” tambah AKP Margono.

Kemudian, ayah korban menjemput korban untuk diajak pulang. Kecurigaan sang ayah muncul ketika melihat leher anaknya penuh dengan lebam merah. Sang Anak pun dicerca hingga akhirnya mengaku telah diperkosa. Pada 10 April 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.

“Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun setelah didesak ayahnya akhirnya mengaku telah diperkosa teman-temanya tersebut,” jelasnya.

 

Korban dengan pelaku sendiri awalnya memang saling mengenal. Sebab pelaku KA sering meminta tolong kepada korban untuk menjaga angkringan milik pelaku saat situasi angkringan ramai pengunjung.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan ketiga pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Aancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.

AKBP Ardi mengimbau para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama anak gadisnya. Apabila mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkan ke polisi dan akan segera ditindaklanjuti.

Topik Menarik